Fakultas MIPA menyediakan fasilitas pengecekan plagiasi dokumen skripsi/tesis/disertasi/buku/artikel ilmiah bagi mahasiswa, dosen, dan tendik FMIPA UB. Pengecekan dilakukan oleh tim Deteksi Plagiasi FMIPA dengan menggunakan aplikasi iThenticate by Turnitin.
A. Prosedur Layanan
Prodesur pengajuan jasa layanan cek plagiasi bagi mahasiswa, dosen, dan tendik, adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan berkas yang dibutuhkan, seperti
- Dokumen yang akan di cek (Skripsi/tesis/disertasi/buku/artikel ilmiah), setiap dokumen harus di pisah berdasarkan bab dengan format penamaan Jenis Dokumen_Nama_Bab 1/2/3/4… (contoh Skripsi_Agustinus_Bab 1) dalam format pdf, docx, atau doc.
- Dokumen Persetujuan Pembimbing/Promotor khusus untuk Mahasiswa, Format dokumen dapat di download melalui link di bawah halaman ini.
- Melakukan pengajuan melalui Google Form yang linknya ada di bawah halaman ini.
- Konfirmasi kelengkapan berkas dan tata cara pembayaran akan dikirimkan melalui Email UB yang di daftarkan.
- Melakukan pembayaran sesuai dengan jenis berkas dan mengirimkan bukti pembayaran melalui link di bawah halaman ini.
- Proses pengecekan dilakukan selama 3×24 jam kerja, dengan 5 kali revisi (dengan batas waktu 1 bulan setelah pengajuan pertama) tanpa biaya tambahan.
- Laporan Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui Email UB yang didaftarkan.
- Jika terdapat revisi segera melakukan konfirmasi dan mengirimkan berkas revisi melalui Email [email protected].
- Penerbitan Sertifikan dan Surat Keterangan Bebas Plagiasi dilakukan selama 1×24 jam dan berkas dapat diambil di Unit Layanan Terpadu Fakultas MIPA Universitas Brawijaya.
Poster Prosedur Layanan Cek Plagiasi
FMIPA Universitas Brawijaya
B. Biaya Layanan
Biaya jasa layanan cek plagiasi* bagi mahasiswa, dosen, dan tendik, sebesar:
- Skripsi: Rp. 50.000,-
- Tesis: Rp. 100.000,-
- Disertasi: Rp. 200.000,-
- Artikel ilmiah: Rp. 75.000,-
- Buku dengan jumlah halaman < 200 halaman: Rp. 75.000,-
- Buku dengan jumlah halaman 200-500 halaman: Rp. 200.000,-
- Buku dengan jumlah halaman > 500 halaman: Rp. 250.000,-
*/ disesuaikan dengan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Laboratorium dan Jasa Lainnya pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam